POSI Telah Terdaftar di Kementerian dengan No. AHU-0016336.AH.01.12, Tahun 2017 Tanggal 30 Agustus 2017 | Ikuti terus kegiatan POSI baik offline maupun online | Ikuti Pelatihan Smart Champion untuk persiapan OSN yang lebih baik
Hukum Kekekalan Energi

Contents

Pengertian Hukum Kekekalan Energi

Hukum Kekekalan Energi adalah salah satu teori ilmu fisika yang menyatakan bahwa energi tidak dapat berubah sepanjang waktu, dan juga memiliki nilai yang sama baik saat sebelum terjadi sesuatu maupun sesudahnya. Hukum ini ditemukan oleh seorang ahli fisika asal Inggris bernama James Prescott Joule yang berbunyi “energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, namun dapat berpindah dari satu bentuk ke bentuk lainnya”.

Rumus Hukum Kekekalan Energi

Berikut ini rumus hukum kekekalan energi.

Em1 = Em2

Ek1 + Ep1 = Ek2 + Ep2

Keterangan:

Em1 = energi mekanik awal

Em2 = energi mekanik akhir (J)

Ek1 = energi kinetik awal

Ek2 = energi kinetik akhir (J)

Ep1 = energi potensial awal

Ep2 = energi potensial akhir (J)

Penerapan Dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Pembangkit Listrik Tenaga Air

Penerapan Hukum kekekalan Energi terdapat pada Pembangkit Listrik Tenaga Air. Air selalu mengalir dari atas ketempat yang rendah akibat adanya gaya gravitasi. Energi potensial air yang berubah menjadi energi kinetik inilah yang dimanfaatkan oleh pembangkit listrik untuk memutar turbin generator listrik.

2. Kendaraan Bermotor

Penerapan hukum kekekalan energi juga terdapat pada kendaraan bermotor. Pada kendaraan bermotor energi potensial kimia yang berasal dari bahan bakar fosil diubah menjadi energi kinetik oleh mesin kendaraan. Hal inilah yang membuat kendaraan bermotor dapat melaju.

Itulah beberapa pengertian Hukum kekekalan energi beserta rumus dan penerapannya. Bagi kamu yang tertarik untuk belajar lebih untuk persiapan ujian, kamu bisa mengikuti berbagai kompetisi sains GRATIS dengan join Member POSI ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.